Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2021

Akibat Melanggar PPKM, Satpol PP di Semarang Menyegel Dua Cafe

Jakarta - Satpol PP Kota Semarang memastikan kafe Holywings dan Marabunta di Semarang disegel sementara selama satu bulan. Hal itu dilakukan karena kedua kafe tersebut melanggar batas waktu operasional di masa PPKM Level 1. Penghentian sementara itu secara resmi dilakukan oleh Satpol PP dengan memasang stiker penyegelan dan garis Police line. "Kita segel selama satu bulan untuk memberikan efek jera. Ke dua kafe tersebut melanggar perda Wali Kota Semarang melebihi batas operasi pukul 00.00 wib,"kata Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, di Semarang, Rabu (27/10). Penindakan penyegelan awal dilakukan oleh pihak Polrestabes Semarang. Sebab Satpol PP memiliki keterbatasan untuk menindak pelanggar. "Kalau pelanggaran Perda Walikota kami harus hadir. Tapi kalau kaitan kasus di kepolisian kasus lain. Kalau masih bandel akan kita koordinasikan Dinas terkait untuk dicabut izinnya,"ujarnya. Bila kafe ingin kembali beroperasi managemen harus datang ke ...

Kapolda Lampung Memastikan Akan Memecat Anggotanya Yang Terlibat Kasus Pencurian

Lampung - Terlibatnya oknum anggota Polri Aktif di Lampung dalam perampasan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Kapolda Lampung pastikan oknum anggota yang berada di bawah kepemimpinannya bakal dipecat, Rabu (20/10). Saat ini pelaku perampasan mobil Toyota Yaris BE 1062 XX milik warga Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Method Kanan, telah diamankan sebanyak 2 pelaku di Mapolresta Bandar Lampung. Keduanya merupakan Bripka IS yang bekerja di Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung dan ARD atau AG yang bekerja di Dinas Perindustrian Pemerintah Provinsi Lampung. Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan akan menghukum siapa pun yang bersalah, meskipun oknum anggota Polri aktif di Lampung. "Oknum anggota Polresta yang terlibat curas pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun,"kata Hendro saat ditemui di Universitas Malahayati. Bahkan, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oknum polisi tersebut terancam akan berakhir...

Kemenag: Lampu Hijau Untuk Izin Umrah Jamaah Indonesia Yang Diberikan Pemerintah Arab Saudi Karena Berbagai Upaya Pemerintah

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan lampu hijau izin umrah yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk jamaah umrah Indonesia merupakan hasil dari berbagai upaya pemerintah. "Upaya diplomatik tetap berjalan, upaya berkomunikasi dengan kementerian di Saudi berjalan, dan tren di Indonesia juga mempengaruhi atau ikut serta mempengaruhi pandangan Pemerintah Saudi tentang situasi COVID-19 di Indonesia,"ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Senin (11/10/2021). Dia menambahkan, jika kasus COVID-19 menurun atau pandeminya semakin kecil, maka itu menjadi alat negosiasi dan alat untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia di luar negeri menjadi lebih kuat. Dia melanjutkan pemberangkatan pertama umrah bisa dilakukan kalau Pemerintah Saudi sudah mengeluarkan panduan teknisnya. "Termasuk juga panduan teknis dari Pemerintah Indonesia, protokolnya. Ini adalah kesepakatan antara dua negara yang harus sepakat, mekan...

Karena Terkait Kemanusiaan, Kasus Penahanan Kakek 72 Tahun Yang Dilaporkan Menantu di Bandung Ditangguhkan

Jakarta - Polsek Arcamanik, Kota Bandung, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang kakek berusia 72 tahun bernama Muzakir. Dia sebelumnya dilaporkan oleh menantunya, Arianto, atas kasus dugaan penganiayaan. Penangguhan tersebut dikabulkan sejak 1 Oktober 2021. "Sudah, sudah Minggu kemarin (dikabulkan penangguhan),"kata Kapolsek Arcamanik Kompol Reject Rahmanto melalui sambungan telepon, Selasa (5/10). Deny menjelaskan, polisi memutuskan menangguhkan penahanan pada Muzakir dengan alasan kemanusiaan. Diketahui, Muzakir menderita pembengkakan jantung dan diabetic issues. Muzakir juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakitnya itu. " Karena kemanusiaan lah, di samping beliau ini kan sakit. Alasan kemanusiaan,"ucap dia. Sementara, diduga pelaku penganiayaan lainnya bernama Marzuki tak mendapat penangguhan penahanan. Sedangkan, dua terduga pelaku lainnya berinisial A dan J juga masih dalam pencarian polisi dengan berstat...