Karena Terkait Kemanusiaan, Kasus Penahanan Kakek 72 Tahun Yang Dilaporkan Menantu di Bandung Ditangguhkan

Jakarta - Polsek Arcamanik, Kota Bandung, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang kakek berusia 72 tahun bernama Muzakir. Dia sebelumnya dilaporkan oleh menantunya, Arianto, atas kasus dugaan penganiayaan. Penangguhan tersebut dikabulkan sejak 1 Oktober 2021.

"Sudah, sudah Minggu kemarin (dikabulkan penangguhan),"kata Kapolsek Arcamanik Kompol Reject Rahmanto melalui sambungan telepon, Selasa (5/10). Deny menjelaskan, polisi memutuskan menangguhkan penahanan pada Muzakir dengan alasan kemanusiaan.

Diketahui, Muzakir menderita pembengkakan jantung dan diabetic issues. Muzakir juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakitnya itu. " Karena kemanusiaan lah, di samping beliau ini kan sakit. Alasan kemanusiaan,"ucap dia.

Sementara, diduga pelaku penganiayaan lainnya bernama Marzuki tak mendapat penangguhan penahanan. Sedangkan, dua terduga pelaku lainnya berinisial A dan J juga masih dalam pencarian polisi dengan berstatus sebagai DPO. "Belum (diamankan yang DPO) kita sudah cari sampai ke Sumedang enggak ada,"kata dia.

Menantu Diminta Cabut Laporan

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Muzakir, Hilmi Dwi Putra, membenarkan penahanan terhadap kliennya telah ditangguhkan oleh polisi. "Iya, sudah ditangguhkan,"kata dia.

Setelah ditangguhkan, Hilmi pun berharap menantu Muzakir, Arianto, dapat menyelesaikan kasus itu secara musyawarah dan mencabut laporan yang dilayangkan pada mertuanya. "Kalau bisa kita selesaikan musyawarah dan Arianto cabut laporan lah begitu. Cabut laporan,"ucap dia.

Adapun berdasarkan informasi yang diterimanya, lanjut Hilmi, hubungan di antara Muzakir dan Arianto belum menemukan titik damai hingga sekarang. Permintaan untuk berdamai yang diajukan oleh pihak keluarga word play here ditolak oleh pelapor.

"Pihak keluarga tetap mengusahakan damai dan hasil yang terbaik, pungkas dia. Muzakir dan tiga terduga penganiayaan tersebut dijerat polisi atas dugaan pengeroyokan. Pengeroyokan tersebut bermula ketika Muzakir yang memiliki usaha percetakan dan penerbitan memberikan kepercayaan pada anaknya, Fitri, untuk mengurusi usaha tersebut.

Kemudian, dua tahun setelah diberi kepercayaan untuk mengurusi perusahaan, perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan hingga membuat Muzakir merasa kecewa. Muzakir lalu bertemu dengan Arianto sang menantu di suatu tempat untuk membicarakan perihal persoalan tersebut.

Tak hanya Muzakir dan Arianto, pertemuan tersebut word play here dihadiri beberapa orang karyawan perusahaan. Singkat cerita, terjadi perselisihan dalam pertemuan itu bahkan terjadi aksi pemukulan oleh dua orang karyawan karena kesal mendengar atasannya dikatai dengan ucapan kasar oleh Arianto.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemkab Kulon Progo, DIY Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Elon Musk Mengatakan Bisnis Robot Lebih Menguntungkan Ketimbang Bisnis Mobil Listrik

Usai Terbitnya SK Gubernur Terkait UMK 2022 Hanya Naik Sebesar Rp 18.000, Bupati Majalengka Prihatin