Akibat Melanggar PPKM, Satpol PP di Semarang Menyegel Dua Cafe
Jakarta - Satpol PP Kota Semarang memastikan kafe Holywings dan Marabunta di
Semarang disegel sementara selama satu bulan. Hal itu dilakukan karena
kedua kafe tersebut melanggar batas waktu operasional di masa PPKM Level
1.
Penghentian sementara itu secara resmi dilakukan oleh Satpol PP dengan memasang stiker penyegelan dan garis Police line.
"Kita segel selama satu bulan untuk memberikan efek jera. Ke dua kafe
tersebut melanggar perda Wali Kota Semarang melebihi batas operasi pukul
00.00 wib,"kata Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, di
Semarang, Rabu (27/10).
Penindakan penyegelan awal dilakukan oleh pihak Polrestabes Semarang.
Sebab Satpol PP memiliki keterbatasan untuk menindak pelanggar.
"Kalau pelanggaran Perda Walikota kami harus hadir. Tapi kalau kaitan
kasus di kepolisian kasus lain. Kalau masih bandel akan kita
koordinasikan Dinas terkait untuk dicabut izinnya,"ujarnya.
Bila kafe ingin kembali beroperasi managemen harus datang ke Satpol PP untuk menyelesaikan perkarannya. "Mereka harus datang dengan membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,"jelasnya.
Ia pun menghimbau para pelaku usaha agar patuh aturan. Sebab, menurutnya
ppkm degree 1 ini sudah banyak kelonggaran. Hal ini juga demi agar tak
ada lonjakan kasus covid-19.
"Ini sudah ada kelonggaran operasional sampai jam 00.00 wib. Kalau jatahnya tutup ya tutup. Jangan melebihi,"pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar