Akibat Melanggar PPKM, Satpol PP di Semarang Menyegel Dua Cafe

Jakarta - Satpol PP Kota Semarang memastikan kafe Holywings dan Marabunta di Semarang disegel sementara selama satu bulan. Hal itu dilakukan karena kedua kafe tersebut melanggar batas waktu operasional di masa PPKM Level 1.

Penghentian sementara itu secara resmi dilakukan oleh Satpol PP dengan memasang stiker penyegelan dan garis Police line.

"Kita segel selama satu bulan untuk memberikan efek jera. Ke dua kafe tersebut melanggar perda Wali Kota Semarang melebihi batas operasi pukul 00.00 wib,"kata Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, di Semarang, Rabu (27/10).

Penindakan penyegelan awal dilakukan oleh pihak Polrestabes Semarang. Sebab Satpol PP memiliki keterbatasan untuk menindak pelanggar.

"Kalau pelanggaran Perda Walikota kami harus hadir. Tapi kalau kaitan kasus di kepolisian kasus lain. Kalau masih bandel akan kita koordinasikan Dinas terkait untuk dicabut izinnya,"ujarnya.

Bila kafe ingin kembali beroperasi managemen harus datang ke Satpol PP untuk menyelesaikan perkarannya. "Mereka harus datang dengan membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,"jelasnya.

Ia pun menghimbau para pelaku usaha agar patuh aturan. Sebab, menurutnya ppkm degree 1 ini sudah banyak kelonggaran. Hal ini juga demi agar tak ada lonjakan kasus covid-19.

"Ini sudah ada kelonggaran operasional sampai jam 00.00 wib. Kalau jatahnya tutup ya tutup. Jangan melebihi,"pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemkab Kulon Progo, DIY Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Elon Musk Mengatakan Bisnis Robot Lebih Menguntungkan Ketimbang Bisnis Mobil Listrik

Usai Terbitnya SK Gubernur Terkait UMK 2022 Hanya Naik Sebesar Rp 18.000, Bupati Majalengka Prihatin