Pemkab Kulon Progo, DIY Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Standing Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 427/A/2021, berlaku sejak 18 November hingga 1 Desember 2021 Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo Joko Satyo Agus Nahrowi di Kulon Progo, Jumat, mengatakan hal yang melatarbelakangi dikeluarkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi, yakni terjadinya tanah longsor di tiga kecamatan, yakni Kokap, Samigaluh, dan Girimulyo, serta informasi dari BMKG. "Sehubungan dengan perubahan iklim dan cuaca ekstrem di Kabupaten Kulon Progo berdampak curah hujan tinggi, sehingga berpotensi terjadi bencana tanah longsor, banjir, dan angin kencang yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material, maka kami menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi,"katanya dilansir Antara, Jumat (26/11). Ia mengatakan ancaman akibat bencana hidrometeorologi di wi...