Kejagung Memerika 9 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi di PT, ASABRI (Persero)

Jakarta - Kejaksaan Agung telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019. Pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa (9/11) kemarin.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/11).

Sembilan saksi yang diperiksa yakni AT selaku Direktur First Asia Capital. Dia diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP. Kemudian A selaku Direktur PT Bumiputera Sekuritas. Dia diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP.

Penyidik juga memeriksa JA selaku Direktur PT BNI Sekuritas. Dia diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP. Lalu CK selaku Direktur PT Huge Funding Sekuritas. Dia diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP.

Selanjutnya ST selaku Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia. Dia diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP. Kemudian S selaku Direktur PT Oso Sekuritas Indonesia. Dia diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP.

ES selaku Direktur PT Panca Wira Usaha Jawa Timur. Dia diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan tersangka TT.

Lalu ED selaku Direktur Prospera Aset Administration. Dia diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI). Dan OIS selaku Candidate. Dia diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI).

Eben mengatakan, pemeriksaan saksi ini dilakukan juga tetap dengan protokol kesehatan. Mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara existed dengan menerapkan 3M,"ujar dia.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi (MI) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri.

"Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi,"kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (28/7).

Adapun ke-10 manajer investasi yang telah ditetapkan yakni, Korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

"Telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi,"ujarnya.

Sehingga, lanjut Leonard, perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Asabri sebesar Rp.22.788.566.482.083.

Terhadap penetapan 10 Tersangka Manajer Investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara untuk satu tersangka yang juga diduga terkibat dalam kasus korupsi PT. Asabri. Tersangka tersebut yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari pada Kamis (26/8) hari ini.

"Telah menetapkan Tersangka TT selaku Presiden Direktur PT. Rimo International Lestari Tbk,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (26/8).

Teddy yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.

Tedy disangkakan dengan pasal berlapis yakni, primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemkab Kulon Progo, DIY Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Elon Musk Mengatakan Bisnis Robot Lebih Menguntungkan Ketimbang Bisnis Mobil Listrik

Usai Terbitnya SK Gubernur Terkait UMK 2022 Hanya Naik Sebesar Rp 18.000, Bupati Majalengka Prihatin