Kejagung Memerika 9 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi di PT, ASABRI (Persero)
Jakarta - Kejaksaan Agung telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan korupsi
dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI (Persero) pada
beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019. Pemeriksaan
saksi dilakukan pada Selasa (9/11) kemarin.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta
hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI
(Persero),"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard
Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/11).
Sembilan saksi yang diperiksa yakni AT selaku Direktur First Asia
Capital. Dia diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP. Kemudian A
selaku Direktur PT Bumiputera Sekuritas. Dia diperiksa terkait saham
SUGI, BCIP dan SIAP.
Penyidik juga memeriksa JA selaku Direktur PT BNI Sekuritas. Dia
diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP. Lalu CK selaku Direktur PT
Huge Funding Sekuritas. Dia diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP.
Selanjutnya ST selaku Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia. Dia
diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP. Kemudian S selaku Direktur
PT Oso Sekuritas Indonesia. Dia diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan
SIAP.
ES selaku Direktur PT Panca Wira Usaha Jawa Timur. Dia diperiksa terkait
pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan tersangka TT.
Lalu ED selaku Direktur Prospera Aset Administration. Dia diperiksa
terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI). Dan OIS selaku
Candidate. Dia diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager
Investasi (MI).
Eben mengatakan, pemeriksaan saksi ini dilakukan juga tetap dengan
protokol kesehatan. Mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara existed dengan menerapkan 3M,"ujar dia.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10
korporasi sebagai tersangka manajer investasi (MI) dalam Perkara Dugaan
Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh
PT. Asabri.
"Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan
gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap
pengurus Manager Investasi,"kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer
Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (28/7).
Adapun ke-10 manajer investasi yang telah ditetapkan yakni, Korporasi PT
IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT
MAM, PT AAM, dan PT CC.
"Telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi
yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen
karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak
pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang
digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi,"ujarnya.
Sehingga, lanjut Leonard, perbuatan Manajer Investasi tersebut
bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan
Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait,
dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Asabri sebesar
Rp.22.788.566.482.083.
Terhadap penetapan 10 Tersangka Manajer Investasi tersebut dijerat
dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Sementara untuk satu tersangka yang juga diduga terkibat dalam kasus
korupsi PT. Asabri. Tersangka tersebut yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT),
selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari pada Kamis (26/8)
hari ini.
"Telah menetapkan Tersangka TT selaku Presiden Direktur PT. Rimo
International Lestari Tbk,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard
Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (26/8).
Teddy yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro diduga
telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor)
dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan
investasi PT. ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.
Tedy disangkakan dengan pasal berlapis yakni, primair Pasal 2 ayat (1)
jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Posting Komentar