Pemkab Kulon Progo, DIY Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan
Standing Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi yang
dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 427/A/2021, berlaku sejak 18
November hingga 1 Desember 2021
Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo Joko Satyo Agus Nahrowi di Kulon
Progo, Jumat, mengatakan hal yang melatarbelakangi dikeluarkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi, yakni terjadinya
tanah longsor di tiga kecamatan, yakni Kokap, Samigaluh, dan Girimulyo,
serta informasi dari BMKG.
"Sehubungan dengan perubahan iklim dan cuaca ekstrem di Kabupaten Kulon
Progo berdampak curah hujan tinggi, sehingga berpotensi terjadi bencana
tanah longsor, banjir, dan angin kencang yang menimbulkan korban jiwa
dan kerugian material, maka kami menetapkan Status Tanggap Darurat
Penanganan Bencana Hidrometeorologi,"katanya dilansir Antara, Jumat
(26/11).
Ia mengatakan ancaman akibat bencana hidrometeorologi di wilayah Kulon
Progo masih tinggi dan memerlukan penanganan yang cepat dan tepat sesuai
prosedur untuk menangani dampak yang ditimbulkan.
Dengan adanya condition tanggap darurat bencana ini, BPBD Kulon Progo
juga bisa menggunakan anggaran biaya tak terduga (BTT) Tahun Anggaran
2021 sesuai kebutuhan.
"Kami juga bisa melakukan langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang
dipandang perlu dalam rangka penanganan penanggulangan bencana
hidrometeorologi,"katanya.
Berdasarkan hasil pemetaan, wilayah yang berpotensi tanah longsor, yakni
Kecamatan Kokap, Girimulyo, Samigaluh, Kalibawang, sebagian Pengasih,
dan sebagian Nanggulan.
Wilayah berpotensi banjir, meliputi Temon, Wates, Panjatan, Galur,
Lendah, dan Sentolo. Ancaman banjir di Wates dan Panjatan karena adanya
potensi luapan Sungai Serang, sedangkan Temon ada Sungai Bogowonto.
"Hal-hal yang perlu dipersiapkan kaitannya dengan peralatan yang
dibutuhkan sudah ada. Kemudian, melakukan perbaikan jalur evakuasi untuk
mempermudah evakuasi bila terjadi bencana banjir dan tanah longsor,"katanya.
Anggota DPRD Kulon Progo Edi Priyono mengatakan selama ada normalisasi
Sungai Serang dan Sungai Bogowonto, potensi bencana di Wates, Temon,
Panjatan, Galur, dan Lendah dapat diatasi. Hal ini bisa dilihat, sejak
normalisasi Sungai Serang, banjir di Kecamatan Panjatan dan Wates pada
2020 sudah tidak ada.
"Ke depan, kami berharap adanya normalisasi sungai dan anak sungai, sehingga dapat menurunkan dampak bencana banjir,"katanya.
Komentar
Posting Komentar