Kementerian Agama Pastikan Kabar Hoax Terkait Kartu Nikah dengan Empat Kolom Istri
Jakarta - Kementerian Agama menjelaskan tidak pernah menerbitkan kartu nikah yang viral di media sosial. Dimana dalam kartu nikah tersebut menyantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan, kartu tersebut bukan layout resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," katanya di Jakarta, Rabu (25/8).
Dia menjelaskan mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," jelasnya.
Kamaruddin merinci bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo design Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data web server Bimas Islam.
Dia juga menambahkan layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Internet). Saat ini, kata dia tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Internet. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Kamaruddin menjelaskan cara mendapatkan kartu nikah electronic cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Internet di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat e-mail yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah electronic akan dikirim melalui e-mail dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Internet dalam bentuk tautan atau 'link'.
"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara electronic melalui nomor WhatsApp maupun e-mail yang didaftarkan," ungkapnya.
Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada," tutup Kamaruddin.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan, kartu tersebut bukan layout resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," katanya di Jakarta, Rabu (25/8).
Dia menjelaskan mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," jelasnya.
Kamaruddin merinci bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo design Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data web server Bimas Islam.
"Information lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui check barcode," ungkapnya
Dia juga menambahkan layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Internet). Saat ini, kata dia tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Internet. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Kamaruddin menjelaskan cara mendapatkan kartu nikah electronic cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Internet di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat e-mail yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah electronic akan dikirim melalui e-mail dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Internet dalam bentuk tautan atau 'link'.
"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara electronic melalui nomor WhatsApp maupun e-mail yang didaftarkan," ungkapnya.
Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada," tutup Kamaruddin.
Komentar
Posting Komentar