Karena Terjerat Kasus Korupsi, PNS Pemkot Jakbar di Pecat Gubernur Anies

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan tidak hormat PNS bernama Tri Prasetyo Utomo, yang merupakan Staf Kesekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat karena terbukti korupsi. Tri juga merupakan eks Lurah Pekojan, Kebon Jeruk.

Pemberhentian Tri sebagai PNS DKI ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 16 Agustus 2021.

"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,"ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Maria Qibtiya, dalam keterangan PPID, Sabtu (18/9).

"Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan,"lanjut dia.

Gugatan Tri Prasetyo di PTUN

Tri Prasetyo Utomo juga sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta demi mencabut SK pemecatannya sebagai PNS. Gugatan Tri mendaftarkan gugatan pada Kamis, 9 September 2021, dengan nomor perkara: 219/G/2021/ PTUN.JKT.

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda DKI Yayan Yuhanah menjelaskan, gugatan Tri untuk mencabut SK pemberhentiannya telah dinyatakan gugur karena dinilai tidak sesuai prosedur.

"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan,"jelas Yayan.

Untuk diketahui, proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh ketua pengadilan. Dalam proses tersebut, ketua pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima. 

Kasus Korupsi yang Dilakukan

Kasus korupsi yang dilakukan Tri Prasetyo terjadi saat ia masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk. Ia terjerat korupsi dengan overall nilai Rp 370 juta. Atas perbuatannya, ia langsung diberhentikan sebagai PNS.

Tri juga telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 36/Pidsus-TPK/2020/ PN.Jkt.Pst dalam sidang yang berlangsung 18 November 2020.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemkab Kulon Progo, DIY Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Elon Musk Mengatakan Bisnis Robot Lebih Menguntungkan Ketimbang Bisnis Mobil Listrik

Usai Terbitnya SK Gubernur Terkait UMK 2022 Hanya Naik Sebesar Rp 18.000, Bupati Majalengka Prihatin