Usai Terbitnya SK Gubernur Terkait UMK 2022 Hanya Naik Sebesar Rp 18.000, Bupati Majalengka Prihatin
Jakarta - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Majalengka 2022 hanya naik Rp 18 ribu setelah terbitnya surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021.
Dengan kenaikan itu, upah buruh di Majalengka dipastikan hanya menjadi Rp 2.027.619,04 atau dari sebelumnya Rp 2.009.000. Merespons hal tersebut, Bupati Majalengka, Karna Sobahi merasa prihatin atas putusan Gubernur Jawa Barat.
Sebab, kenaikan tersebut masih jauh dari harapan buruh seperti yang diusulkan beberapa waktu lalu kepada Bupati yakni Rp 360 ribu.
"Karena keputusan ada di sana kita hanya ikut prihatin saja. Makanya
saya sangat paham ketika buruh menuntut kenaikan upah di Majalengka.
Naluri saya sebagai Bupati bisa memahami buruh. Masa iya, cuma Rp 18
ribu naiknya,"kata Karna, Jumat (3/12/2021).
"Makanya saya berani tandatangan Rp 360 ribu (sesuai tuntunan buruh). Langsung (diusulkan) ke Gubernur,"sambungnya. Karna juga menjelaskan, dengan kenaikan UMK Rp 18 ribu dirasa belum adil
bagi buruh, mengingat pertumbuhan ekonomi Majalengka saat ini sudah
baik.
"Karena ini kaitannya dengan ekonomi Majalengka juga.
Perusahaan-perusahaan sudah berdiri dimana-mana, tingkat pertumbuhan
ekonomi Majalengka sudah bagus. Ya tentu kalau mereka membandingkan
dengan (UMK) Karawang ya wajar,"jelas dia.
"Karena sangat layak lah dengan ekonomi Majalengka yang sekarang, sudah bagus kok masih segitu-gitu aja upah diberikan kepada buruh gitu. Untung buruh di kita masih bersabar,"tandasnya.
Komentar
Posting Komentar